LITERASI: CARA SULTAN HASANUDDIN MENJAGA KEWARASANNYA
(Pelantikan Pengurus Zain Office)
Oleh: Farham Rahmat
Rabu, 15 September di Aula MAN Polman, menggelegar Pidato inspiratif oleh Direktur Zain Office, Dr. Muhammad Zain pada acara Pelantikan Pengurus Zain Office. Beliau mengatakan, sulit menemukan toko buku yang representative, mulai dari paku sampai suremana. "Tidak mungkin kita selalu menyalahkan orang, lebih mending kita menyalakan lilin daripada harus mengutuk kegelapan". Kata beliau.
Ada dua hal penting yang disampaikan Oleh Direktur Zain Office. Pertama, Zain office merupakan Nirlaba organization. Tingkat literasi di kampung kita sangat rendah. Suatu kisah inspiratif mengapa Sultan Hasanuddin mampu melakukan perlawanan terhadap VOC belanda? Sebab waktu masih muda, ia sudah surat menyurat dengan para pangeran di Eropa. Ia sudah mengetahui pergerakan dunia. Adanya mesin uap yang dikembangkan. Revolusi Industri dimana senjata dan meriam diciptakan.
Meskipun beliau akhirnya kalah di perjanjian Bungaya atau Bongaaisch Contract pada tanggal 18 November 1667, kerajaan Gowa diwakili Langsung Sultan Hasanuddin dan VOC oleh Laksamana Cornelis Speelman. Meski disebut perjanjian perdamaian, padahal siasat licik isi sebenarnya adalah deklarasi kekalahan Gowa dari VOC, serta pengesahan monopoli oleh VOC untuk perdagangan sejumlah barang di pelabuhan makassar yang dikuasai Gowa.
Setidaknya Sultan Hasanuddin di tahun 1600 an adalah seorang intelek, literat dan cendekia, 400 tahun lalu ia sudah punya akses ke dunia Literasi dan mampu membaca peta dunia, dan menerjemahkannya secara canggih.
Yang kedua, Selama COVID-19 melanda, tingkat perkawianan dini sangat tinggi. Menurut KOMPAS.com Indonesia menduduki peringkat ke-2 di ASSEAN dan peringkat ke-8 di dunia untuk kasus perkawinan anak. Diketahui, sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.
Hal ini dianggap mengkhawatirkan. Karena pemerintah telah mengatur dengan jelas batas minimal perkawinan menjadi 19 tahun, dan memperketat aturan dispensasi perkawinan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Temuan ini diperkuat dengan data dari Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) BPS tahun 2017 yang menunjukkan presentase perempuan berusia 20-24 tahun yang sudah pernah kawin di bawah usia 18 tahun sebanyak 25,71 persen.
Namun praktik perkawinan anak masih kerap terjadi. Bahkan, perkawinan anak menjadi salah satu permasalahan sosial yang pelik di Indonesia, kompleks dan multi dimensi.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kebijakan saja belum cukup untuk menekan laju perkawinan anak. Dilihat dari aspek geografis, tren angka perkawinan anak dua kali lipat lebih banyak terjadi pada anak perempuan dari pedesaan dibandingkan dengan di perkotaan.
Lantas, bahayanya apa? Berdasarkan data Bappenas 2021 perkawinan anak dapat membawa dampak ekonomi yang menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari Pendapatan Kotor Negara (PDB).
Selain dampak ekonomi, para pengamat menyatakan bahwa perkawinan anak ini sebenarnya akan berdampak multi-dimensional, karena dapat membawa implikasi besar terhadap pembangunan, khususnya terkait kualitas dan daya saing sumber daya manusia kaum muda di masa mendatang, apalagi bonus demografi.
Direktur Zain Office menambahkan, "Ternyata Salama Pandemi, anak anak tidak sekolah itu dilirik oleh tetangganya lalu dilamar, bahkan lebih bahaya banyak terjadi Illegal married (kawin diluar nikah). Tugas Zain Office membudayakan Literasi untuk generasi dengan tema: "Budaya Literasi Tumbuh, anak bangsa Tangguh" Buku adalah anugrah dari Tuhan, buku bisa melipat waktu, buku adalah teman setia, dan buku mampu menjaga kewarasan.
Polman, 19 September 2021

Komentar
Posting Komentar